SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat DPRD Kota Surakarta menggelar public hearing bersama berbagai elemen masyarakat, Rabu (7/5) di Graha Paripurna. Kegiatan ini diadakan guna memperkaya substansi Raperda dan memastikan kebijakan yang akan dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat secara luas.

Ketua Pansus Raperda Trantibum, Yudha Sindu Riyanto, menegaskan bahwa forum dengar pendapat ini menjadi wadah penting untuk menyerap berbagai aspirasi dan perspektif, termasuk dari kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL), Lembaga Masyarakat, stakeholder, hingga para senior Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Dengan public hearing ini kita mendapatkan banyak masukan-masukan dari berbagai perspektif, ada yang dari PKL, Lembaga Masyarakat, senior Satpol sendiri. Artinya kan hearing ini kita lakukan untuk memperkaya isi dari Raperda yang sudah kita buat,” jelas Yudha Sindu.

Menurutnya, dinamika diskusi yang terjadi sepanjang forum sangat reflektif terhadap realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. “Memang ada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya kasuistis, tapi mayoritas sepakat bahwa tujuan kita sama, yaitu menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” lanjut Politisi Muda Gerindra itu.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban, bukan hanya mengandalkan pemerintah. Menurutnya, apabila seluruh beban penertiban dibebankan pada pemerintah, hal tersebut tidak hanya membebani kinerja tetapi juga berdampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau memang semua beban Perda ini nantinya dibebankan kepada pemerintah, kita juga kewalahan. Pengiriman armada untuk menertibkan wilayah tertentu saja membutuhkan dana operasional. Maka dari itu, langkah terbaik adalah masyarakat juga harus ikut memahami dan bertindak. Harus ada kerja sama dari berbagai lini,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Muhammad Nafi’ Asrori, menekankan bahwa penyusunan Raperda Trantibum ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020. Ia menyebut, salah satu poin penting yang dimuat dalam Raperda adalah tentang penguatan aspek kearifan lokal, terutama menyangkut peran serta dan kesejahteraan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

“Raperda ini memuat kearifan lokal, khususnya di bagian pelindungan masyarakat atau teman-teman Satlinmas. Terutama isu kesejahteraan bagi Satlinmas yang selama ini sudah mengabdi dengan sepenuh tenaga dan pikiran, memang perlu mendapatkan timbal balik,” ujar Nafi’.

Ia menjelaskan bahwa dalam Raperda yang tengah digodok, telah dimasukkan pasal mengenai penghargaan bagi Satlinmas yang berprestasi sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Kota terhadap dedikasi mereka.

“Sebenarnya tadi dalam public hearing, isu kesejahteraan Satlinmas masih banyak yang diungkapkan. Akomodasi yang bisa kami masukkan di Raperda ini baru sebatas penghargaan. Nantinya, hal-hal teknis menyangkut kesejahteraan akan diatur lebih detail melalui Peraturan Wali Kota,” tambahnya.

Lebih lanjut, Legislator muda PKS itu, menyampaikan bahwa setelah forum public hearing ini, seluruh masukan dari para pemangku kepentingan akan disinkronisasi bersama tim ahli untuk kemudian difinalisasi oleh Pansus. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan permohonan persetujuan serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD Kota Surakarta berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap persoalan di lapangan, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Bengawan.

Arifin Rochman